Rabu, 03 Desember 2014

AKSI AMP DIHADANG OLEH POLISI DEPAN BUNDARAN HI JAKARTA

Massa Aksi AMP yang Dikurung oleh Polisi depan
bundaran HI Jakarta Pusat. (foto,wK)

Kobogaunews, Kolonial Indonesia , Jakarta,  -Masa akasi yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa papua (AMP) melakukan aksi demo damai depan bundaran HI Jakarta pusat, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Negara Papua Barat yang ke 53, dihadang oleh pihak keamana kepolisi jakarta tanpa alasan yang jelas, kata telius jikwa. .Senin 1/11/2014.
 
Aksi kami yang dipusatkan satu titik dan itu di Jakarta sehingga kami dari semua komite kota kumpul di Jakarta untuk mengelar aksi damai memperingati hari kemerdekaan bangsa Papua Barat yang ke-53 tahun.


Kami mengelar aksi sekitar pukul 9.00 waktu Jakarta, sebelum mamulai, sesampainya di titik kumpul ternyata ratusan gabungan polisi dengan brimob sedang bersiaga di tempat yang hendak kami mulai aksi.


Setelah kami atur barisan dan hendak berjalan ke istana negara kami di hadang. alasan yang mereka(polisi red) sampaikan adalah massa aksi mengenakan kaos berlambang bendera Bintang Kerjora jadi tidak bisa jalan. LBH kami, kaka Ego bernegosiasi dengan pihak polisi tetapi polisi tetap bersikeras dan akhirnya menyepakati bahwa massa harus melepaskan kaos berlambang Bintang Kejora lalu diijinkan untuk melanjutkan aksi long march ke istana negara.


Usai kesepakatan, seluruh massa aksi entah itu pria mau pun wanita melapas baju. setelah kami melepaskan  baju dan hendak melanjutkan aksi kami, pihak polisi tetap memblockade dan hadang aksi damai kami. kami pun binggung apa alasan aparat penegak hukum ini memblockade aksi damai kami? semetara aski lain seperti Ormas Jakarta dan dua lainnya diberi kebebasan untuk berdemonstrasi sedang kami yang sudah turuti kemauan pihak polisi, tetap saja dihadang.


Sebenarnya apa alasan polisi untuk memblockade aksi damai kami? semua kemauan polisi kami sudah turuti semua. apa lagi yang diinginkan polisi dari kami?


UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah menjamin kami, UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjamin kami; Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraab Tugas Kepolisian telah menjamin kami untuk menggelar aksi demonstrasi.(Atmin/Kobogaunews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar