Rabu, 15 Oktober 2014

VIDEO : AMP SURABAYA NKRI BEBASKAN DUA JURNALIS PRANCIS DI PAPUA

KOBOGAUNEWS, Kolonial Surabaya - Aliansi Mahasiswa Papua, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan dua wartawan Prancis tanpa syarat. Serta, mencabut larangan terhadap wartawan asing untuk melakukan kerja jurnalistik di Papua. 

Di tengah terik matahari yang menyengat, AMP komite kota Surabaya menggelar orasi di depan gedung negara Grahadi Surabaya. Mereka meminta pemerintah indonesia menghargai hak asasi manusia, termasuk membuka jurnalis asing dengan bebas melakukan aktivitasnya di Papua. 

Jubir AMP Waren Magar mengungkapkan, pembungkaman terhadap ruang demokrasi nyata dilakukan oleh aparat keamanan dengan melarang adanya kebebasan berekspresi bagi rakyat papua di depan umum. 

Menurutnya, menteri luar negeri Indonesia Marty Natalegawa telah menyatakan, pemerintah Indonesia memungkinkan media internasional untuk mengunjungi Papua Barat. Hal ini juga dipertegas Lukas Enembe setelah resmi menjabat sebagai Gubernur Papua.

“Kami akan turun dan berteriak terus di lapangan, menurut kami hal ini pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui TNI/Polri yang melarang rakyat Papua untuk bebas berekspresi,” jelasnya, Senin (13/10) 

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dua jurnalis asal Prancis ditangkap polisi, pada 6 Agustus lalu  di Wamena dan dipenjarakan dengan alasan meliput kegiatan organisasi papua merdeka OPM secara ilegal. Keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 500 juta. ( ATMIN/KOBOGAUNEWS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar