Sabtu, 22 Maret 2014

SOLPAP DESAK PEMPROV PAPUA SELESAIKAN SENGKETA LAHAN DAMRI

lustrasi Demo Mama-Mama Papua ke DPR Papua Lalu. (Jubi/Arjuna
Jayapura, 21/3 (Jubi) – Pedagang asli Papua yang mayoritas terdiri  mama-mama asli Papua dan tergabung dalam Solidaritas Asli Pedagang Asli Papua (Solpap), mendesak Pemerintah Provisi (Pemprov) Papua segera menyelesaikan sengketa hak ulayat lahan pembangunan Kantor Damri di Jalan Baru, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

Sekretaris Solpap, Robert Jitmau mengatakan, penyelesaian lahan sengketa hak ulayat lahan itu sangat penting. Pasalnya, pembangunan pasar permanen bagi pedagang asli Papua atau selama ini dikenal Pasar Mama-Mama Papua tergantung penyelesaian pembangunan Kantor Damri.

Menurut Robert, pasar mama-mama baru akan dibangun kalau Kantor Damri yang baru sudah rampung, karena lokasi kantor mereka yang sekarang inilah yang akan menjadi lahan pembangunan pasar. 

“Tapi kalau situasinya begini terus kapan pasar itu bisa dibangun. Makanya kami desak Pemprov Papua lewat Dinas PU dan pihak terkait lainnya agar segera menyelesaikan sengketa hak ulayat lahan Damri,” kata Robert Jitmau kepada tabloidjubi.com, di Kota Jayapura, Papua, Jumat (21/3).

Menurutnya, perwakilan Solpap telah bertemu dengan Kepala Dinas PU Provinsi Papua beberapa hari lalu. Kala itu, Dinas PU mengklaim hanya bertugas menyelesaikan pembebasan lahan. Sementara untuk pembangunan kantor Damri pengerjaannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

“Lahan itu dulunya milik Pemda dan dihibahkan ke Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Namun ketika Kantor Damri akan dibangun, Dinas PU membayar Rp6 milyar ke KKSS,” ujarnya.

Hanya saja, kata Robert, masyarakat yang mengklaim pemilik hak ulayat menuntut pembayaran pembebasan lahan, sehingga memalang lokasi itu. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pihak terkait, guna meminta agar menfalitasi pertemuan dengan kepala suku setempat.

“Kemarin saya lewat di sana dan lokasi itu masih dipalang. Tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Tapi harusnya kalau pemerintah punya bukti pembayar lahan itu, sebaiknya itu ditunjukkan agar masalah tidak berlarut-larut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Papua, Maikel Kambuaya mengatakan, tahun 2013 lalu pemerintah daerah setempat telah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Damri.

“Tahun ini pembangunan Kantor Damri dulu. Dibutuhkan waktu sekitar dua tahun. Setelah selasai, Damri akan pindah dan lahan yang mereka tempati kini akan dibangun pasar mama-mama Papua,” kata Maikel Kambuaya pertengahan Februari lalu.

Permasalahan hak ulayat lokasi pembangunan kantor Damri kata Maikel, sudah tak ada masalah lagi. Pemerintah setempat telah membayar lunas kepada pemilik hak ulayat.

Dulu memang bermasalah. Tapi masalah hal ulayat sudah dibayar lunas. Memang dua minggu lalu ada pemalangan di sana, tapi kami suruh pemilik hak ulayat menyelesaikannya secara internal karena itu sudah dibayar. Kalau tidak ya kami lapor polisi,” katanya. (Jubi/Arjuna) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar