Kamis, 20 Maret 2014

KONFLIK SOSIAL ANTARA KELOMPOK DI TIMIKA

Timika, KOBOGAUNEWS –Keamanan dan pemerintah melangar undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Dari keamanan dan pemerintah memberikan surat izin untuk perang kelompok yang selalu berlanjuta  di Timika Papua.

Dari pertengaan perang antar kelompok tersebut,dari pihak keaman mengunakan Alat Negara tempak,(embat)4 orang masyarakat tewaskan.

Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 

TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Pemulihan Pasca konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi.

Penanganan Konflik mencerminkan asas kemanusiaan, asas hak asasi manusia, asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kebhinneka-tunggal-ikaan,asas keadilan, asas kesetaraan gender, asas ketertiban dan kepastian hukum;asas keberlanjutan, asas kearifan lokal;asas tanggung jawab negara, asas partisipatif, asas tidak memihak dan tidak membeda-bedakan.

Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: memelihara kondisi damai dalam masyarakat,mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi Konflik, dan membangun sistem peringatan ini.

Pencegahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit; mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-ika, Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai.mengintensifkan dialog antar kelompok masyarakat, menegakkan hukum tanpa diskriminasi,membangun karakter bangsa.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan ini untuk mencegah,DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik dan mengamanka.
Perang suku yang terjadi di timika bukan perang melainkan perang antara kelompok dengan kepentingan diri sendiri serta kepentingan TNI/POLRI dan negara dalam hal pemusnahan etnis. (K)

Tizong Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar