Senin, 31 Maret 2014

FEBRUARI 2014, ADA 76 TAPOL PAPUA DI PENJARA INDONESIA

Tapol Papua. Foto: Ist
Jayapura, MAJALAH  SELAGKAH -- Hingga akhir Februari 2014, setidaknya ada 76 Tahanan Politik (Tapol) Papu di penjara Indonesia tanah Papua.

Jumlah Tapol Papua per Februari ini meningkat dari bulan sebelumnya, Desember 2013 yang berjumlah 70 Tapol dan Januari 2014 berjumlah 74.

Papuansbehindbars.org merilis, jumlah Tapol per Februari yang mencapai 76 orang ini setelah mengurangi 4 Tapol yang dibebaskan.

Mereka yang dibebaskan adalah Yason Ngelia. Ia dibebaskan pada tanggal 7 Februari. Yason adalah  pemimpin mahasiswa pada Universitas Cenderawasih (UNCEN). Ia bebas setelah menjalani  tiga bulan pidana.

Dia ditangkap pada tanggal 7 November 2013 saat menyelenggarakan demonstrasi  melawan  kerahasiaan draf dari Otonomi  Khusus Plus (Otsus Plus) tetapi kemudian dikenakan dengan artikel  351 tentang penganiayaan Mahasiswa UNCEN lainnya.

Tapol lainnya adalah Andinus Karoba. Karoba dibebaskan pada 12 Februari,. Ia dibebaskan bersyarat dan diminta untuk melapor kepada Kantor Kementrian Hukum dan HAM untuk 3 bulan ke depan. 

Pada  11 Februari, Nikson Mul berumur 16 tahun dibebaskan demi hukum ketika Kejaksaan Negeri Jayapura memutuskan untuk tidak memperpanjang masa penahanannya. Umur minimum untuk ditahan  dalam tahanan dewasa  di Indonesia adalah 18 tahun. Mul di antara 12 tahanan yang ditangkap tanggal 16 November 2013 kelanjutan dari baku tembak antara demonstran dan polisi di Jayapura.

Sementara, Bastian Mansoben dibebaskan demi hukum pada tanggal 17 Februari LP Biak. Ia bebas ketika perpanjangan penahanan tidak dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia.

Mansoben, seorang  aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah dipidana 3 tahun 6 bulan penjara pada Juni 2013 terkait bahan peledak.  Pengacaranya telah berargumen melawan putusan pidana yang dijatuhkan tanpa bukti yang  kuat.

Mengapa bertambah dan dalam kasus apa saja para Tapol Papua dipenjarakan, baca di sini, Klik. (GE/MS)

Sumber :  www.majalahselangkah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar