Senin, 21 Desember 2015

VIDEO :Polisi Tangkap 23 Anggota AMP Jakarta di Hari Trikora, 2015

Puluhan aktivis AMP saat diinterogasi di Polda Metro Jaya. Foto - Dok AMP

ketika di interogasi, saat didalam ruangan sabhara Polda Metro Jaya
Bertepatan 19 desember 2015, Persis monas pintu Barat, 23 Massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua AMP Berkumpuldan di kerumuni ratusan Kanaman kepolisian Polda yang bertugas, padapukul 08;45 WIB.

Sesuai dengan surat pemberitahuan, aksi akan dimulai pada pukul 10;00 menuju Instana Presiden. Pada pukul 09;00 waktu jakarta, masa aksi dan beberapa petugas perlengkapan aksi mulai mempersiapkan atribut aksi dalam kepungan polisi dan brimob. Kemudian waktu yang bersamaan saat melakukan persiapan semua artibut dan massa aksi aliansi mahasiswa di periksa oleh kepolisian yang bertugas.

Setelah atribut aksi di persiapkan massa aksi mulai mengatur barisan yang diarahkan lansug oleh korlap, pada pukul 09;30 WIB. Saat long march 10 meter massa aksi dihadang tanpa dasar alasan yang jelas. 
Pada pukul 09;34 tim negosiator melakukan negosiasi dengan pimpinan Polresta Metro Jaya. ketika ditanya “kenapa kami dihadang” tidak satupun kata yang di keluarkan. Akhirnya negosiasi berhenti tanpa ada kemungkinan jaminan aksi kami.

Setelah bernegosiasi dengan pimipinan, korlap masih melakukan orasi-orasi politik Papua Merdeka...Papua... Merdeka. Menjelang beberapa menit kemudian, tepat pukul  09;43 wj lalu muncul Pimpinan Polresta, Banbang S.Y  ditengah massa aksi dan memberikan ultimatum yang pertama.

 “kepada massa aksi untuk segara membubarkan berkaitan aksi ini adalah aksi separatis dan melangar undang-undang No.9 tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat.” Setelah ultimatum pertama diberikan korlap dan massa aksi masih menahan diri dan bertekad untuk tetap melakukan aksi sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah diberikan.

saat pulang, sore.
Menjelang beberapa menit kemudian Pimpinan Polresta memberikan ultimatum kedua degan tegas.  “Atas Nama Undang-Undang Negara Republik Indonesia Kalian tidak di Izinkan untuk melakukan aksi, menyuarakan, atau untuk memerdekakan suatu wilayah dari negara republik indonesia.” Tegasnya.

Massa aksipun masih bertahan.  Tekanan kemanan semakin tinggi saat ketua umum AMP mengambil megaphone dan melakukan Orasi Politik belum sampai 1 minit kemudian ketua umum dan beberapa korlaplainya di tangkap dan di seret, bersama massa aksi lainnya KePolda Metro Jaya Pada, pada pukul 09;47 wj.

Pada pukul 09;49 wj perangkat/atribut di sita dan massa aksi juga dibawah ke polda metro jaya, Gedung sabhara.

Pada pukul 10.30 wj, polisi mulai melakukan pendataan terhadap 23 mahasiswa. Pendataan telah selesai namun mahasiwa belum diperbolehkan pulang hingga (17;40) aksi massa di perbolehkan pulang karena tidak ada proses selanjutnya. (klik videonya disini)

DaftarNama-nama yang di tangkap
1.    Bernado Boma, 
2.     Bob Senawatmen,
3.    VikyTebay, 
4.    Jef ry Wenda, 
5.    Frans Nawipa, 
6.     Jhon Gobay, 
7.    Yosias Iyadi, 
8.    AdhenDimi, 
9.    Jhon Pekey 
10.    Frans Douw, 
11.    Mellii Badii, 
12.    Natalius Tekege, 
13.    Ema Douw, 
14.    Awida Bobii, 
15.    Hanna Douw, 
16.    Tina Douw, 
17.    Delvina Alua, 
18.    Zakeus Edowai, 
19.    Eki Gobay, 
20.    OfmiT kafiar, 
21.    Bendi Agapa, 
22.    Ay Kosay, 
23.    Albert  Pahabol.

Catatan:
1.    1). 7 mobil dalmas dan belasan motor shabara milik polisi (yang terlihat saja).
2.    2). Polisiga bungan brimob yang terlihat jumlahnya puluhan.
3.    3). Alasan kepolisian membubarkan aksi AMP di stigma separatis  (baca alasan polisi di kronologidiatas).

Sumber : AMPNEWS

Pernyataan Sikap atas Tindakan Represif Polisi Menahan 23 Anggota AMP


Aliansi Mahasiswa Papua
Pernyataan sikap

Pembubaran dan Penangkapan paksa terhadap 23 massa aksi [AMP]

Pembungkaman terhadap ruang demokrasi, Penangkapan, Pemejarahan, teror Intimidasi dan berbagai macam kejahatan Negara Republik Indonesia melalui kaki tanganya Militer/TNI-Polri yang berkepanjangan hingga saat ini tidak hanya terjadi di wilayat Papua barat, namun hal yang sama juga dialami/dirasakan oleh mahasiswa papua yang berada di Paulau jawa, khususnya Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] dalam beberapa waktu lalu, saat dan sebelum melakukan aksi demo damai.

Jakarta-Sabtu, 19 agustus, 2015. Massa aksi AMP berkumpul persis di depan pintu masuk Monas Barat, untuk long March menuju istana Merdeka (Istana Presiden), sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang dikirim oleh Humas aksi AMP pada tgl, 17 Desember,2015 dengan Nomor surat. No: 06/KK-AMK-jkt/Pemb/XII/2015, kepada kasat intelkam Polda Metro jaya yang bertugas dan diterimah langsung oleh JUVENTUS.SH Cp; 081807776667. Tanpa alasan yang jelas, massa aksi AMP  saat melakukan aksi di hadang kemudian dibubarkan, di tangkap dan dibawah ke polda metro jaya. Pembubaran aksi dan Penangkapan paksa terhadap 23 massa aksi AMP ini terjadi yang kedua kalinya setelah penangkapan 306 massa aksi pada 1 desember lalu, panangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pernyataan ultimatum yang diberikan Pimpinan Polresta Bambamg S.Y  ditengah massa aksi AMP, “kepada massa aksi untuk segara membubarkan  diri,berkaitan aksi ini adalah aksi separatis dan melangar undang-undang No.9 tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat” kemudaian ultimatum kedua”Atas Nama Undang-Undang Negara Republik Indonesia Kalian tidak di Izinkan untuk melakukan aksi,menyuarakan, atau untuk memerdekakan suatu wilayah dari negara republik Indonesia”.

Dari pernyataan kepolisian terbut, merupakan bukti bawa Negara Republik Indonesia NKRI dan aparaturnya TNI-Polri telah telah kehilangan akal sehat dalam menghalau perjuangan pembebasan nasional papua baik di internasional,Indonesia, dan di papua sehingga secara tidak langsung telah manghancurkan Nilai Demokrasi dan Nilai HAM, yang mana telah dibentuk peraturan perundang-undan seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia,  UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ekonomi Sosial Budaya, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik. Secara khusus Kepolisian telah dibuat [PERKAP] peraturan kapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi standar dan Prinsip-Prinsip hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Setelah tumbangya Rezim fasisme soeharto, melalui Reformasi 1998 telah memberikan demokrasi seluas-luasnya terhadap Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia, namun dengan sikap rezim Jokowi jk yang telah menunjukan wataknya sebagai rezime boneka amerika anti demokrasi jelas masih terus tunduk pada tuanya Imperialis As.

Seharusnya Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya tanpa memandang latar belakanag sosial, budaya, gender, dan pandangan politik. Dengan mengacu pada realitas wilayah Papua yang masih dikoloni oleh Negara Indonesia dan penduduknya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia maka Hak Asasi Manusia bagi Warga Papua baik Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil, dan Politik merupakan Hak Konstitusi sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.

Melihat dan mengalami dengan adanya penindasan Rezim Jokowi-Jk melalui aparatunya (Militer/TNI-Polri) yang tak pernah jedah terjadi di seluruh Tanah Papua dan di seluruh Indonesia serta di ikuti pembungkaman ruang demokrasi di yang semkinnyata seluruh Indonesia maka dngan tegas,kami Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan Sikap Politik kepada seluruh Kaum Tertindas di Indonesia, kepada Rezim Jokowi-JK,bahwa:

1. Aliansi Mahasiswa Papua mendukung penuh semua perjuangan kaum Buruh, Tani, Nelayan Sipil kota,Perempuan, Pemuda/mahasiswa, rakyat indonesia dan yang meninginkan adanya hak-hak demokratis dan HAM…!

2. Aliansi Mahasiswa Papua menolak dan melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap manusia di dunia….!

3. Aliansi Mahasiswa Papua mendukung tanpa syarat Penghapusan Kolonialisme dan Milterisme didunia…..!

Sehingga Aliansi Mahasiswa Papua menuntut kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, agara:

1. Segera, buka Ruang Demokrasi yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua….!
2. Hentikan  penculikan, penangkapan sewenang-wenang terhadap seluruh Aktivis aliansisi Mahasiswa  Papua dan Aktivis Pro Demokrasi di Seluruh wilayah Indonesia….!
3. Hentikan Tindakan teror  dan intimidasi terhadap semua aktivs Aliansi Mahasiswa papua dan aktivis Pro Demokrasi lainya….!

Demikian situasi Penindasan Militer yang kami alami serta Pernyataan Sikap Politik dan Tuntutan Aliansi Mahasiswa Papua.
Salam Pembebasan….!!!

Aliansi Mahasiswa Papua [AMP]
Ketua Umum

Jefry Wenda

Sumber : AMPNEWS

Kronologis aksi, 23 massa aksi di tangkap di Jakarta

ketika di interogasi, saat didalam ruangan sabhara Polda Metro Jaya

Bertepatan 19 desember 2015, Persis monas pintu Barat, 23 Massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua AMP Berkumpuldan di kerumuni ratusan Kanaman kepolisian Polda yang bertugas, padapukul 08;45 WIB.

Sesuai dengan surat pemberitahuan, aksi akan dimulai pada pukul 10;00 menuju Instana Presiden. Pada pukul 09;00 waktu jakarta, masa aksi dan beberapa petugas perlengkapan aksi mulai mempersiapkan atribut aksi dalam kepungan polisi dan brimob. Kemudian waktu yang bersamaan saat melakukan persiapan semua artibut dan massa aksi aliansi mahasiswa di periksa oleh kepolisian yang bertugas.

Setelah atribut aksi di persiapkan massa aksi mulai mengatur barisan yang diarahkan lansug oleh korlap, pada pukul 09;30 WIB. Saat long march 10 meter massa aksi dihadang tanpa dasar alasan yang jelas. 
Pada pukul 09;34 tim negosiator melakukan negosiasi dengan pimpinan Polresta Metro Jaya. ketika ditanya “kenapa kami dihadang” tidak satupun kata yang di keluarkan. Akhirnya negosiasi berhenti tanpa ada kemungkinan jaminan aksi kami.

Setelah bernegosiasi dengan pimipinan, korlap masih melakukan orasi-orasi politik Papua Merdeka...Papua... Merdeka. Menjelang beberapa menit kemudian, tepat pukul  09;43 wj lalu muncul Pimpinan Polresta, Banbang S.Y  ditengah massa aksi dan memberikan ultimatum yang pertama.

 “kepada massa aksi untuk segara membubarkan berkaitan aksi ini adalah aksi separatis dan melangar undang-undang No.9 tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat.” Setelah ultimatum pertama diberikan korlap dan massa aksi masih menahan diri dan bertekad untuk tetap melakukan aksi sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah diberikan.

saat pulang, sore.
Menjelang beberapa menit kemudian Pimpinan Polresta memberikan ultimatum kedua degan tegas.  “Atas Nama Undang-Undang Negara Republik Indonesia Kalian tidak di Izinkan untuk melakukan aksi, menyuarakan, atau untuk memerdekakan suatu wilayah dari negara republik indonesia.” Tegasnya.

Massa aksipun masih bertahan.  Tekanan kemanan semakin tinggi saat ketua umum AMP mengambil megaphone dan melakukan Orasi Politik belum sampai 1 minit kemudian ketua umum dan beberapa korlaplainya di tangkap dan di seret, bersama massa aksi lainnya KePolda Metro Jaya Pada, pada pukul 09;47 wj.

Pada pukul 09;49 wj perangkat/atribut di sita dan massa aksi juga dibawah ke polda metro jaya, Gedung sabhara.

Pada pukul 10.30 wj, polisi mulai melakukan pendataan terhadap 23 mahasiswa. Pendataan telah selesai namun mahasiwa belum diperbolehkan pulang hingga (17;40) aksi massa di perbolehkan pulang karena tidak ada proses selanjutnya. (klik videonya disini)

DaftarNama-nama yang di tangkap
1.    Bernado Boma, 
2.     Bob Senawatmen,
3.    VikyTebay, 
4.    Jef ry Wenda, 
5.    Frans Nawipa, 
6.     Jhon Gobay, 
7.    Yosias Iyadi, 
8.    AdhenDimi, 
9.    Jhon Pekey 
10.    Frans Douw, 
11.    Mellii Badii, 
12.    Natalius Tekege, 
13.    Ema Douw, 
14.    Awida Bobii, 
15.    Hanna Douw, 
16.    Tina Douw, 
17.    Delvina Alua, 
18.    Zakeus Edowai, 
19.    Eki Gobay, 
20.    OfmiT kafiar, 
21.    Bendi Agapa, 
22.    Ay Kosay, 
23.    Albert  Pahabol.

Catatan:
1.    1). 7 mobil dalmas dan belasan motor shabara milik polisi (yang terlihat saja).
2.    2). Polisiga bungan brimob yang terlihat jumlahnya puluhan.
3.    3). Alasan kepolisian membubarkan aksi AMP di stigma separatis  (baca alasan polisi di kronologidiatas).

Sumber : AMPNEWS