Selasa, 22 September 2015

Semangat Juang

TUBUH BOLEH KAU KURUNG.
TETAPI TIDAK,
DENGAN
JIWA DAN
SEMANGAT
PERJUANGAN.

ANGIN SELATAN

Deserius Goo, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Nabire-Paniai. ditahan bersama Ketua KNPB Wilayah Nabire, Sadrak Kudiai dan kawan-kawan.

Mereka ditahan pada tanggal 19 November 2014 saat merayakan Hari Ulang Tahun KNPB ke-VI dan Aksi mendukun
g peluncuran International Lawyers for West Papua (ILWP) di Belanda.

Mereka ditahan dan Polisi Indonesia di Nabire memberikan tiga tuntutan Pasal tindak Pidana. Yaitu: 160, 106 dan 55.

Isi dari pasal-pasal itu adalah Tindak kriminal berkelompok dan Makar.
Alasannya, Aktivitas KNPB melawan Negara Indonesia. Dan penyerangan yang dilakukan oleh massa aksi disebut tindak kriminal berkelompok.

Massa aksi dengan semangat merayakan dan mendukung yang dimediasi oleh KNPB sekitar 300 lebih massa.
Massa tidak menerima aksi Pemblokade jalan oleh Polisi. Sehingga, massa hendak melakukan pendobrakan dan melawan Polisi.

Badan Pengurus KNPB Wilayah Nabire bertanggung jawab menyelesaikan aksi yang dilakukan oleh massa.

Namun, Polisi memberikan Pasal Makar 106 KUHP. Karena, aktivitas melawan negara Indonesia.

Sampai pada catatan ini ditulis, mereka masih dalam tahanan Kepolisian Nabire.

Rencananya, pada 15 Oktober 2015, tiga pasal diatas akan disahkan melalui Kepolisian Nabire.

Kami meminta Pantauan Dunia, Internasional dan mohon beri desakan pada Kepolisian Indonesia di Nabire.
Nomor kontak:
Polres Nabire: +62 081352099818
Kantor Polisi Nabire: +62 098421008
 

Messi Sonny Dogopia Papua 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar