Kamis, 27 November 2014

PERYATAAN SIKAP FPM SEJAWA DAN BALI TERKAI PEMBUNUHAN

Foto: Carles Enumbi, Mahasiswa Papua,
di bunuh di Wilayah hukum Polda
Sulawesi Selatan | Dok. FPM Se-Jawa dan Bali

Kobogaunews, Kolonial Indonesia, Jogyakarta -- Front Pelajar dan Mahasiswa se-Jawa dan Bali Peduli Kemanusiaan di PAPUA dan Luar PAPUAmenggelar konfrensi pers pada hari ini, Kamis (27/11/2014), bertempat di Aula Asrama Mahasiswa PAPUA"Kamasan I" Yogyakarta.

''Guna menyikapi rentetan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami oleh Mahasiswa PAPUA yang sedang menimbah ilmu di luar tanah PAPUA (Sulawesi, Manado, Jawa, Bali dan Sumatra), yang kian marak terjadi belakangan ini,  serta juga untuk menyikapi berbagai kasus pelanggaran HAM dan pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh TNI-POLRI yang bertugas di PAPUA, terhadap aktivis pro demokrasi di tanah PAPUA yang terus menerus terjadi hingga saat ini''.

Berikut lengkapnya release Front Pelajar dan Mahasiswa Se - Jawa dan Bali  .


Peryataan Sikap:
Front Pelajar Dan Mahasiswa se-Jawa dan Bali
Peduli Kemanusiaan Di PAPUA Dan Luar Papua

Kepunahan Orang PAPUA kini berlanjut drastis, dengan berbagai cara yang sangat sistematis seakan –akan orang papua dianggap sebagai bukan manusia, Dibawah ini adalah sejumblah kasus:

Daftar Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM
  1. Kasus pembunuhan Jesica Elisabet Isir (2010) dan paulus petege (2014) di wilayah hukum polresta Yogyakarta;
  2. Kasus pengeroyokan dan pembunuhan Petius tabuni (2014) diwilayah hokum polda Sulawesi utara.
  3. Kasus pembunuhan Carles Enumbi (2014) di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
  4. Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap ketua KNPB Wilayah Sorong (2014) diwilayah hukum Polres Sorong, PAPUA barat;
  5. Kasus pembunuhan terhadap ketua Umum KNPB Musa Alias Mako Tabunu (2012) oleh Detasemen 88 Polda PAPUA di wilayah hokum polresta Jayapura, Papua.
  6. Kasus Pembunuhan terhadap Ketua KNPB wilayah Baliem Hubertus Mabel (2013) oleh Anggota Polres Jayawijaya di wilayah hokum polres jawijaya;
  7. Kasus Penangkapan dan Penahanan 20 (orang) Aktifis KNPB di nabire, Dogiai, dan lain-lain yang masih mendekam di polres nabire, dll.
  8. Pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh seluruh Polres dan Polresta dalam wilayah hukum Polda PAPUA dengan cara menyalah artikan perihal “Pemberitahuan” dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjadi “Perizinan” sehingga selalu membatasi aktifitas kebebasan berekspresi orang papua untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
Analisis Persoalan
Indonesia adalah Negara hukum sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka diwajibkan adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia salah satunya adalah Hak Berdemokrasi (berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat dimuka umum). Tanggungjawab pemenuhan hak tersebut secara hukum dimandatkan kepada Instutusi kepolsian Republik Indonesia.
Berdasarkan itu maka untuk memenuhi rasa keadilan dalam semua Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM diatas merupakan “Tanggungjawab Institusi Kepolisian Republik Indonesia baik dalam konteks Pengungkapan Pelaku Pembunuhan untuk diadili di Pengadilan, dan Pemenuhan Hak Konstitusi Warga dalam hal Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum”.
Dengan melihat penangkapan dan penahanan 24 (orang) aktifis KNPB oleh Kapolres Nabire tanpa dasar hukum yang jelas menunjukan adanya tindakan pembungkaman ruang demokrasi. Hal itu benar-benar mengusik Tugas Pokok Kepolisan Republik Indonesia sebagai Pengayom dan Pelindung masyarakat sebagaimana yang dijamin pada Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai institusi yang berwenang menjamin, melindungi, dan menghargai hak konstitusi warga Negara maka kepolisian secara institusi telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian, yang bertujuan untuk mengarahkan semua anggota polisi dalam wilayah Hukum Negara Republik Indonesia untuk mengedepankan HAM dalam melakukan tugas pokoknya dalam masyarakat.
Harapan itu nampaknya tidak tercipta dalam tubuh Korps Kepolisian Republik Indonesia diseluruh Tanah PAPUA, dengan demikian maka kami mendesak agar Kapolri selaku pemimpin tertinggi seluruh anggota kepolisian yang bertuga di Indonesia untuk segerah memerintahkan Polda diwilayah hukum Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap dan menindak Para Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelanggaran HAM dan secara khusus ditwajibkan agar Kapolri memberikan pembinaan secara khusus kepada KapoldaPAPUA dan jajarannya (Kapolres/Kapolresta) yang sedang bertugas diseluruh Tanah PAPUAdemi menjadikan citra polisi sebagai pengayom dan pelindung Hak Konstitusi warga negaranya diseluruh Tanah PAPUA.
Tuntutan
Berdasarkan analisis diatas, maka dengan tegas kami menuntut kepada Kapolri untuk segerah memerintahkan bawahannya di wilayah hukum Polda DIY (Polresta Yogyakarta), Polda Sulawesi Utara (Polres Manado), Polda Sulawesi Selatan (Polres Makasar), Polda PAPUA(Polres Nabire, Sorong, Polresta Jayapura) untuk segerah:
  1. Mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada pasal 338 KUHP dan Pelanggaran HAM agar selanjutnya diadili untuk menjawab rasa keadilan dalam masyarakat dan kepastian hukum;
  2. Memerintahkan pembebasan tanpa syarat terhadap 26 (orang) aktifis KNPB yang sedang ditahan di Polres Nabire demi melindungi Hak Konstitusi dalam Negara hukum Indonesia.
  3. Membuat Surat Edaran Kapolri Tentang Tidak Menyalah Artikan Perihal Pemberitahuan dengan Perizinan sebagaimana dalam prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum demi terwujudnya amanah Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi standar dan prinsip HAM dalam Tugas-tugas kepolisian diseluruh wilayah hukum Polda Papua.

Penutup
Untuk diketahui bahwasannya pada tanggal 3 Desember 2014, kami atas nama Front Pelajar dan Mahasiswa Sejawa dan Bali akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk mengelar Dialog Dengan Kapolri guna menindaklanjuti 3 (tiga) tuntutan kami diatas.
Demikian penyataan sikap ini disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 27 November 2014
Hormat Kami:
Front Pelajar dan Mahasiswa Se-Jawa dan Bali
(Kobogaunews/WK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar