Selasa, 25 November 2014

KAPOLDA PAPUA SEGERAH BEBASKAN TAHANAN AKTIVIS KNPB & BUKA RUANG DEMOKRASI DI PAPUA

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua Kota Yogyakarta.

Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yetje Mende
Bapak-bapak Penegak hukum ( Kepolisisan ) dan bapak-bapak Keamanan (TNI-Brimob) di Papua tidak boleh Menembak dan menangkap serta aniaya masyarakata tanpa alasan Hukum yang jelas!

Kami dari Komite kota Aliansi Mahasiswa Papua (KK-AMP) kota Yogyakarta sangat menyesel dan menyayangkan tindakan aparat Penegak Hukum  Polresta Nabire dan Polresta Dogiyai yang tidak berkemanusiaan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi dan Prisip-prisip dasar dalam tugas kapolri secara tegas mengatur, bagaiman seorang penegak hukum menjalankan tugasnya. Polisi dapat melepaskan tembakan dalam situasi darurat seperti membela diri atau tidak mempu mengamankan situasi.

Un No. 9 tahun 1998 menjamin kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan berorganisasi, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sehingga tidak ada alasan aparat keamanan dan penegak hukum untuk menangkap, memukul apa lagi menembak tanpa alasan seperti yang terjadi pada aktivis KNPB di Dogiyai dan di Nebaire tanggal 19 November lalu.

Tahanan Aktivi KNPB
Gabungan TNI, Brimob dan Polisi menembak 3 aktivis KNPB dan menangkap 25 aktivis KNPB saat mengelar kegiatan HUT KNPB ke-6 di Dogiyai dan Nabire.

Pada hari jumat, 21/11/2014, dua hari setelah penahan, tiga orang pelajar dan empat pemuda Dogiyai dipaksa tandatangan pernyataan yang disiapkan pihak polisi yang berisi ancaman dan bersifat membatasi kebebasan yang melanggar hukum tentang HAK seseorang lalu dibebaskan.

Terkait  penembakan, penganiayaan dan penahanan terhadap aktivis KNPB di Nabire dan Dogiyai,  pembungkaman ruang kemerdekaan menyapaikan pendapat di muka umum serta Pembungkaman Ruang bagi wartawan Asing di Papua dan Papua Barat. Kami dari Komite Kota Aliansi Mahasiswa Papua [KK-AMP] kota Yogyakarta Mendesak kepada:
1.     Polda Papua, Bapak Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yetje Mende untuk segerah Bebaskan aktivis KNPB yang ditahan di Nabire tanpa Syarat.
2.     Polda Papua, Bapak Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yetje Mende Segerah hukum anggota Brimob yang menembak aktivis KNPB untuk mempetanggung jawabkan.
3.     Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yetje Mende Segerah Buka Ruang Demokrasi Di Papua dan Papua Barat.
4.     Polda Papua, Bapak Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yetje Mende segerah Buka Akses bagi Wartawan Asing di Papua dan Papua Barat.

Demikian Tuntutan dan Sikap ini kami sampaikan guna ditindak lanjuti oleh pihak yang kami tuju dan pihak terkait lainnya.

Atas perhatian Polda Papua, Pemerintah Papua dan Papua Barat semua semua pihak, kami sampaikan terima kasih.

Salam Demokrasi

Yogyakarta, 25 November 2014

Telius Yikwa


Sekretaris KK AMP Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar