“Indonesia dan PBB Segerah Mengakui Kedaulatan
Negara West Papua”
Sejarah
buram keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] dalam mengkebiri hak-hak
demokratis Rakyat Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri sebagai sebuah Negara-Bangsa yang Merdeka, telah jelas mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat terhadap
Hak – Hak Dasar Rakyat Papua hingga saat ini.
Yang mana dalam penandatanganan New
York Agreement (Persetujuan New York) antara Indonesia dan Belanda yang
disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan
Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus
1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan)
adalah sebagai berikut: New York Agreement (Persetujuan New York) adalah
suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Persetujuan
New York itu membicarakan status wilayah dan nasib Bangsa Papuat, namun di
dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua.
Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan
berakhirnya masa pemerintahan Unites Nations Temporrary Executive
Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua, kemudian
menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai
menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua,
akibatnya hak-hak politik dan Hak Asasi Manusia dilanggar secara tidak wajar.
Sekretaris Jenderal PBB pada masa
itu U Thant telah mendapat laporan tentang situasi teror dan intimidasi yang
dialami Rakyat Papua sebelum PEPERA dilakukan Juli-Agustus 1969 tapi tidak
menjadi perhatian serius dan diabaikan oleh PBB. Dan PBB lebih mempercayai
laporan Indonesia yang memiliki kepentingan untuk memenangkan PEPERA pada waktu
itu.
Penentuan
Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan
dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total
600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang
dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks
yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan melihat berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh pemerintah Indonesia melalui Aparat Militernya ( TNI/POLRI ) sejak
diserahkannya kekuasaan atas Papua oleh PBB kepada Indonesia pada 1 Mei 1963,
maka munculah berbagai gerakan Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh
rakyat Papua di berbagai daerah di Papua. Gerakan Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh Rakyat Papua ini pertamakali dilakukan pada tanggal 28 juli 1965
dengan melahirkan Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) di Manokwari sebagai
Organisasi Perjuangan Kemerdekaan Papua.
Dengan meluasnya Gerakan Perjuangan Kemerdekaan di
seluruh Papua, maka pada tanggal 1 Juli 1971 Organisasi Papua Merdeka ( OPM )
Memproklamasikan Kemerdekaan West Papua di Desa Waris, Hollandia “ Vicktoria ”.
Dengan melihat catatan Sejarah Rakyat dan Bangsa West
Papua yang terus berjuang hingga saat ini dan bertepatan dengan peringatan hari
Proklamasi West Papua yang ke – 41 pada 1 Juli 2012, maka kami Aliansi
Mahasiswa Papua ( AMP ) Komite Kota Yogyakarta Menuntut “ Indonesia dan PBB Segera ! Mengakui Kedaulatan Negara West Papua ” dan Menyatakan sikap
:
1.
1 Juli 1971 adalah Hari Proklamasi Negara West Papua
2.
Stop ! Paksakan Bangsa Papua Menjadi Indonesia
3.
Bangsa Papua Menolak Dialog dan Segala Produk Politik
Indonesia di West Papua
4.
Indonesia Segerah Angkat Kaki Dari West Papua dan Segerah
Akui Kemerdekaan West Papua.
Dan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Nations) untuk segera mengakui kedaulatan Negara West Papua.
Demikian pernyataan sikap Bangsa Papua untuk bersatu dan bersama-sama
berjuang mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Rakyat dan Bangsa Papua.
ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar