Sabtu, 22 Maret 2014

“Indonesia dan PBB Segerah Mengakui Kedaulatan Negara West Papua”

“Indonesia dan PBB Segerah Mengakui Kedaulatan Negara West Papua”
Sejarah buram keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] dalam mengkebiri hak-hak demokratis Rakyat Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri sebagai sebuah Negara-Bangsa yang Merdeka, telah jelas mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat terhadap Hak – Hak Dasar Rakyat Papua hingga saat ini.  Yang mana dalam penandatanganan New York Agreement (Persetujuan New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut: New York Agreement (Persetujuan New York) adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Persetujuan New York itu membicarakan status wilayah dan nasib Bangsa Papuat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua.
Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan berakhirnya masa pemerintahan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua, kemudian menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua, akibatnya hak-hak politik dan Hak Asasi Manusia dilanggar secara tidak wajar. 
Sekretaris Jenderal PBB pada masa itu U Thant telah mendapat laporan tentang situasi teror dan intimidasi yang dialami Rakyat Papua sebelum PEPERA dilakukan Juli-Agustus 1969 tapi tidak menjadi perhatian serius dan diabaikan oleh PBB. Dan PBB lebih mempercayai laporan Indonesia yang memiliki kepentingan untuk memenangkan PEPERA pada waktu itu. 
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan  dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan melihat berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Aparat Militernya ( TNI/POLRI ) sejak diserahkannya kekuasaan atas Papua oleh PBB kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, maka munculah berbagai gerakan Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh rakyat Papua di berbagai daerah di Papua. Gerakan Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh Rakyat Papua ini pertamakali dilakukan pada tanggal 28 juli 1965 dengan melahirkan Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) di Manokwari sebagai Organisasi Perjuangan Kemerdekaan Papua.
Dengan meluasnya Gerakan Perjuangan Kemerdekaan di seluruh Papua, maka pada tanggal 1 Juli 1971 Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) Memproklamasikan Kemerdekaan West Papua di Desa Waris, Hollandia “ Vicktoria ”.
Dengan melihat catatan Sejarah Rakyat dan Bangsa West Papua yang terus berjuang hingga saat ini dan bertepatan dengan peringatan hari Proklamasi West Papua yang ke – 41 pada 1 Juli 2012, maka kami Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP ) Komite Kota Yogyakarta Menuntut “ Indonesia dan PBB Segera ! Mengakui Kedaulatan  Negara West Papua ” dan Menyatakan sikap :
1.      1 Juli 1971 adalah Hari Proklamasi Negara West Papua
2.      Stop ! Paksakan Bangsa Papua Menjadi Indonesia
3.      Bangsa Papua Menolak Dialog dan Segala Produk Politik Indonesia di West Papua
4.      Indonesia Segerah Angkat Kaki Dari West Papua dan Segerah Akui Kemerdekaan West Papua.
Dan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) untuk segera mengakui kedaulatan Negara West Papua.
Demikian pernyataan sikap Bangsa Papua untuk bersatu dan bersama-sama berjuang mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Rakyat dan Bangsa Papua.
ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar