Star-Papua, Seorang pengacara hak asasi manusia
Australia, Jennifer Robinson, mengatakan, Australia seharusnya mempertanyakan
lebih jauh kepada Indonesia tentang dugaan pelanggaran HAM di Papua, setelah
lima orang aktivis Papua dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Para aktivis itu dinyatakan bersalah
melakukan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora dan menyatakan
kemerdekaan Papua Oktober tahun lalu.
Meski warga asing dan organisasi-organisasi internasional dilarang masuk ke Papua, Jennifer Robinson mengunjungi Papua di tahun 2002 dan sejak itu berbicara vokal mengenai masalah-masalah hak asasi manusia.
Ia mengatakan kepada Radio Australia, hukuman tersebut sangat ironis mengingat Indonesia berkomitmen pada kebebasan berbicara.
"Hukuman paling akhir itu hanya satu dari rentetan yang terjadi di tahun-tahun belakangan ini. Sebenarnya patut dipertanyakan komitmen Indonesia pada kebebasan berbicara dan pada demokrasi. Para aktivis Papua itu diadili dengan hukum pidana dan dinyatakan bersalah dan kini harus meringkuk di dalam penjara selama tiga tahun karena menyatakan pendapat mereka secara damai dan ini benar-benar bertentangan dengan hukum internasional."
Meski warga asing dan organisasi-organisasi internasional dilarang masuk ke Papua, Jennifer Robinson mengunjungi Papua di tahun 2002 dan sejak itu berbicara vokal mengenai masalah-masalah hak asasi manusia.
Ia mengatakan kepada Radio Australia, hukuman tersebut sangat ironis mengingat Indonesia berkomitmen pada kebebasan berbicara.
"Hukuman paling akhir itu hanya satu dari rentetan yang terjadi di tahun-tahun belakangan ini. Sebenarnya patut dipertanyakan komitmen Indonesia pada kebebasan berbicara dan pada demokrasi. Para aktivis Papua itu diadili dengan hukum pidana dan dinyatakan bersalah dan kini harus meringkuk di dalam penjara selama tiga tahun karena menyatakan pendapat mereka secara damai dan ini benar-benar bertentangan dengan hukum internasional."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar