Ilustrasi |
“Ada beberapa proses yang dilakukan
LP3A Papua selama ini sebelum melakukan pelatihan. Langkah pertama adalah
melakukan survey lokasi yang akan dijadikan tempat penelitian kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak,” tambah Mia.
Kata Mia, Dampak positifnya, pasca pelatihan yang dilakukan pihaknya, ada
orang-orang yang terus melakukan advokasi dengan cara-cara yang berbeda, dengan
bahasa yang sederhana kepada perempuan-perempuan lain di kampung.
Menurut Astida, melalui berbagai diskusi dalam berbagai hal serta mencari
indikator apa saja yang dapat menjadikan sebuah kampung menjadi damai, proses
yang panjang dijalani. Ada dinamika di dalam kelompok ini, ada yang benar-benar
mendukung dan ada juga yang kelihatannya mendukung tetapi sebenarnya tidak.
“Itu tantangan bagi kami dalam proses menciptakan perdamaian,” ungkapnya.
“Kasus insect paling sulit diadvokasi karena aparat penegak hukum yang
kurang paham pada konteks hukum itu sendiri dengan mengembalikan persoalan ke
pihak keluarga. Ini sangat merugikan perempuan’’..kata Mia. (JUBI/KOBOGAUNEWS/WK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar